1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi ;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.tata cara perhitungan retribusi ;6.prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;7.masa retribusi;8.saat retribusi ;9.tata cara pemungutan;10.sanksi administrasi;11.tata cara penagihan;12.tata cara pembayaran;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.keberatan ;15.pengurungan,keringan , dan pembebasan retribusi;16.kadaluwarsa penagihan ;17.tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;18.ketentuan penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan khusus;21.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat