PERBUP ini mengatur mengenai tata cara pengisian SSPD; sistem dan prosedur pengelolaan, pemungutan dan pengurangan pajak; tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak; pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan; pendelegasian wewenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat