Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta-Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam
ABSTRAK:
Pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan ajaran dan tujuan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan RasulNya melalui Al Qur,an dan A1 Hadis serta seiring dengan arah kebijakan Pemerintah, hal tersebut dapat terwujud manakala terdapat sinkronisasi gerak langkah antara ulama dan umara dalam pemberantasan buta baca tulis huruf Al Qur,an. Dalam upaya pemberantasan buta baca tulis A1 Qur'an dalam rangka peningkatan kuailitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam, maka diperlukan langkah-langkah terpadu, tegas dan terprogram, sejalan dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 36 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; azas, maksud dan tujuan; pengorganisasian; pembinaan dan pembiayaan; pelaksanaan dan pengawasan; evaluasi; kewajiban dan larangan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatian potensi daerah; retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yag penting guna membiayai penyelenggaraan pmeritahan daerah dan pembangunan daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan perokonomian saat ini; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001;PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.8 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari : a. Persiapan Pemilihan Kepala Desa;
b. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; c. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; d. Hak Memilih; e. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa; f. Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; g. Penyaringan Calon Kepala Desa; h. Kampanye; i. Pemungutan dan Perhitungan Suara; j. Penetapan Calon terpilih; k. Pelantikan kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Bagi PNS Anggota TNI /POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2006 juga harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang yaitu : a. Pesetujuan Gubernur bagi PNS yang berstatus PNS provinsi;
b. Persetujuan Bupati / Pejabat yang berwenang bagi PNS yang berstatus PNS Kabupaten; c. Persetujuan Sekretaris Jenderal bagi PNS Pusat ditingkat Departemen; d. Persetujuan Kepala/ Ketua Lembaga bagi PNS Pusat Non Departemen; e. Dari Dandrem bagi Anggota TNI.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 767 Tahun 2009 tentang Pembatalan Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu memperbaharui perda tersebut untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian izin pendirian dan pembongkaran bangunan dalam Kota Palembang, disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dewasa ini, perlu menetapkan pengaturan pemberian izin mendirikan bangunan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini antara lain: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 50 Tahun 1986; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, izin mendirikan bangunan, ketentuan teknis mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi dan perpanjangan sertifikat laik fungsi, ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan produktivitas ternak dan
meningkatkan pelestarian alam atau lingkungan hidup dalam wilayah
Kabupaten Maros, maka dipandang perlu untuk mengatur dan
menertibkan system pemeliharaan ternak
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomoe 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros .
KETENTUAN
PEMELIHARAAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/No. 18, TLD No.---
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan sybjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; wilayah pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Kewenangan pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATACARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V
MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTA4G; BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB X
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIIII
KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII
PENYIDIKAN; BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat