Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari : a. Persiapan Pemilihan Kepala Desa; b. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; c. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; d. Hak Memilih; e. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa; f. Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; g. Penyaringan Calon Kepala Desa; h. Kampanye; i. Pemungutan dan Perhitungan Suara; j. Penetapan Calon terpilih; k. Pelantikan kepala Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
15 November 2010
Tanggal Pengundangan
15 November 2010
Tanggal Berlaku
15 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.26
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan