pelaksanaan-petunjuk
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
- Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001;PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.8 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari : a. Persiapan Pemilihan Kepala Desa;
b. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; c. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; d. Hak Memilih; e. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa; f. Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; g. Penyaringan Calon Kepala Desa; h. Kampanye; i. Pemungutan dan Perhitungan Suara; j. Penetapan Calon terpilih; k. Pelantikan kepala Desa;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
- Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
- Peraturan yang akan diatur: Bagi PNS Anggota TNI /POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2006 juga harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang yaitu : a. Pesetujuan Gubernur bagi PNS yang berstatus PNS provinsi;
b. Persetujuan Bupati / Pejabat yang berwenang bagi PNS yang berstatus PNS Kabupaten; c. Persetujuan Sekretaris Jenderal bagi PNS Pusat ditingkat Departemen; d. Persetujuan Kepala/ Ketua Lembaga bagi PNS Pusat Non Departemen; e. Dari Dandrem bagi Anggota TNI.
- 21 hlm.
|