Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dibentuklah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM); bahwa agar BP2TPM dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Wewenang Kepala Badan; Prosedur Pemberian Perizinan; Pengurusan Perizinan; Layanan Informasi; Pengaduan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 50 Tahun 2009
PEDOMAN - PEMBENTUKAN -LEMBAGA KEMASYARAKATAN - KELURAHAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2009/546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007
PERBUP ini mencakup mengenai pembentukan; Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2009.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 52 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Camat selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, juga
melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Walikota berdasarkan
pada kriteria eksternalitas dan efisiensi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan, pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud huruf a, diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Walikota kepada Camat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan yang dilimpahkan kepada camat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 24 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan
nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa atas dasar hal tersebut diatas, Pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 201 0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert!HK.060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Pennentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Pennentan/SR.130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nornor : 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2007.
Peraturan Bupati Tabalong tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tabalong yang berisi; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Tugas Dan Tanggung Jawab Distributif; Tugas Dan Tanggung Jawab Pengecer; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat;
Perkembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika kehidupan masyarakat telah berkerurang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga baranq dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 8 ayat (6).
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (7).
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
hativra sebagai pelak na ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor I Talmo 2009 tentang Mggaran Pendapatan den Belanta Daerah Tabun 2009. perlu diatur lebth !amid nrengenai Penlabaran Anggaran Pendapatan dan
8elanta Daerah Tabun Ammon 2009 sebagai landasan operasional pelakkanaan Anggaran Pendapatan clan Belarga Daerah Tabun 2009: bakiwa terdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud dalam hum' a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bantarnarn,
UnclangUndang Nomer 12 Tabun 1985; tindang-Undang Now 18 Tabun 1997tindang-Undang Now 18 Tabun 1997; undang-Undang Now 21 Tatum 1997; Undang-Undang Homer 28 Tahun 1999; Undang-Undang Homer 28 Tahun 1999; Undang.Undang Now 17 Tahun 2003; Undang4Inclang Noma 1 Tabun 2004; Undang-Unclang Noma 10 Tahun 2004; Undang-Undang Now 15 Tabun 2004; Undisng-Undang Mortar 25 tahun 2004; Unclang-UntLang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Lindang Nomor 33 Tabun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 109 Tal:un 2000; Peraturan Pemenntah Warrior 65 Tahun 2001; Peraturan Pemenntah Nornor 66 Tatum 2001; Peraturan Pt.nerintah Nomor 24 Tabun 2004; Peraturan Pemerintah None 23 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Non of 24 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Noma 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah homer 55 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Noma( S6 Tabun 2005; Peraturan Pemerintat; Nomor 57 Tabun 2005; Peraturan Pernerintah Homer 58 Tahun 2005; Peraturan Pernertrtah Nome 65 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Notre 79 Tabun 2005; Peraturan Pernenntah Nome 8 Tahun 2006; Peraturan Remerbitah Nomor 38; Peraturan Presider, Noma 1 Tahun 2007; Peraturan Menten Dalam Negev Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan ("tenter, Dalam triaged Noma 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banyarbaru Nomor I Tahun 2009
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 26 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat