Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat;
Perkembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika kehidupan masyarakat telah berkerurang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga baranq dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
- Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 8 ayat (6).
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (7).
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C.
- 12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
|