Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2009

Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Ban Galian Golongan "C" adalah Pasal 2 : Setiap Usaha Peambangan hanya dapat dilukan Pasal 3 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 2 Pasal 4 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Pasal 5 : Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pasal 6 : Setiap pemberian SIPD dn/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan Pasal 7 : Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non tenis Pasal 8 : Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tetulis Pasal 9 : Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara Pasal 10 : SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkn/dicabut oleh Dinas Petambangan Pasal 11 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
23 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2009
Tanggal Berlaku
23 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.18
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan