Pasal 1 : Ban Galian Golongan "C" adalah Pasal 2 : Setiap Usaha Peambangan hanya dapat dilukan Pasal 3 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 2 Pasal 4 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Pasal 5 : Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pasal 6 : Setiap pemberian SIPD dn/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan Pasal 7 : Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non tenis Pasal 8 : Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tetulis Pasal 9 : Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara Pasal 10 : SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkn/dicabut oleh Dinas Petambangan Pasal 11 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat