Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
diatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan otonomi Desa, sehingga untuk memberikan landasan hukum yang kuat
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
2. Sumber pembiayaan
3. Penyaluran pembayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
PERDA Kab. Brebes No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu diatur kembali Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kedudukan dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembalf, sehfngga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 dicabut
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 54 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Daerah Kabupeten Klaten perlu menyusun rincian tugas,
fungsi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rincian
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Rincian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembalf, sehfngga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 iahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerinta'1 Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Inspektorat, kedudukan dan tugas pokok Inspektorat, susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Inspektorat. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arah Kebijakan Umum Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Klaten
Tahun 2006-2010, agenda pokok pembangunan di Kabupaten
Klaten yaitu mewujudkan Klaten yang mandiri melalui
pembangunan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa demi mewujudkan komitmen peningkatan kesejahteraan
masyarakat terutama di bidang pendidikan, Pemerintah
Kabupaten Klaten melaksanakan kebijakan sekolah yang bermutu
untuk menjamin pendidikan dalam rangka penuntasan wajib
belajar Pendidkan Dasar 9 tahun di Kabupaten Klaten;
bahwa dalam rangka pengembangan Pendidikan Dasar yang dapat
menjamin peningkatan mutu, pemerataan dan perluasan akses
kesempatan, relevansi dan daya saing, penguatan tata kelola dan
pencitraan publik, perlu kebijakan pemerintah Kabupaten Klaten
dalam memenuhi kualitas proses dan hasil pendidikan;
bahwa sebagaimana Undang-undang yang telah mengamanatkan
kepada seluruh satuan pendidikan supaya menerapkan
Manajemen Barbasis Sekolah (MBS), rintisan model
penyelenggaraan satuan pendidikan dengan prinsip kelola
Manajemen Barbasis Sekolah (MBS) penting untuk direplikasi
penerapannya keseluruh satuan pendidikan pada jenjang
Pendidikan Dasar di Kabupaten Klaten: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu adanya Peraturan Bupati Klaten tentang
Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Jenjang
Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Uodang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemcrintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Fungsi dan Tujuan, Prinsip MBS, Kinerja MBS, Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
batrwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pererintahan Daerah provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten 4 Kota dan Peraturan Pemerintah Nmor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang pert untuk meryesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Noror 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2008
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2008/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada Pasal 2 Ayat (5) disebutkan bahwa Rincian Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati pada akhir Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan · Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008.
1. Undang-Uf!dang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan -· Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor4355)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ·Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
' 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 09 tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 09);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 187);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor27);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008.
pasal 1
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 yang diberikan kepada Pernerinteh Desa Se-Kab, Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tak terplsehkan,
Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 103 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pcmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan mempertiangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Kampanye
Bab III Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Bab IV Larangan Pemasangan Alat Peraga
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat