PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008. pasal 1 Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 yang diberikan kepada Pernerinteh Desa Se-Kab, Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tak terplsehkan, Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat