Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Inspektorat, kedudukan dan tugas pokok Inspektorat, susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Inspektorat. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat