retribusi - pendaftaran penduduk - pencatatan sipil
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi\ di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran tagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Sumber Pendapatan Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali Sumber
Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan pengelolaan dan pengawasan sumber pendapatan desa, jenis-jenis kekayaan desa, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pengadaan/perolehan, pengembangan, status hukumdan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, alokasi dana desa, tujuan, sumber dan pengelolaan ADD, penggunaan dan pertanggungjawaban dana, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Temanggung No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa
Mencabut :
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 411/044 Tahun 2002
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab Temanggunng No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa guna kelancaran teknis pelaksanaannya maka perlu diatur lebih lanjut oleh Bupati; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa, panitia pemilihan, pengumuman pencalonan dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan dan pengundian tanda gambar, penetapan dan pengundian tanda gambar, kampanye calon kepala desa, pemungutan dan penghitungan suara, pengusulan dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih, pemilihan ulang, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, penyidikan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 411/044 Tahun 2002 dicabut.
66 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2007 NOMOR:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bruni dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3685) sebagaimaana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undarig Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); -
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ·tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); ·
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganli Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005108, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangan antara Pcmerintah Pusat dan P.cmerintah Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pernbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 4�, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun .1977 Nomor 11,
Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nornor 1098) scbagaimana telah dirubah bebcrapa kn] i ternkhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor
9 Tahun 2007 (LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 25);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 118,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
"17. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 66 Tahun 20()1 tcntang Rctrcbusi
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'! Nomor
119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota DPRD (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lernbaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21. Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20054574);
22. Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. 'Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); .
24. Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahunl 2005 Nomor
139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentarig Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4578);
26. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4614);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Urnum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
i
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalarn Negari Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Jan 13elanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun.2006 Nomor 05);
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2.PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHTERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 KABUPATEN
LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Doerah, maka perlu dikelola secara tertib sehingga dapat dimanfaatkan secaro optimal dalam rangko mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu adanya administrasi pengelolaan barang daerah secara mantap don profesional; bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik Pemerinrah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik Daerah;
Undang-Undang · Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo·r 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan · Pemerintah. Nomor l 06 Tahun 2000; Peraturan 'Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Perrierintoh Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah t>Jomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahuri 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Namor 40 Tahun 1974; Keputus~n· Presiden Namar 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Namor 42 Tahun 2002; Keputu~an Presiden Namor 80 Tahun 2003; KeputJsan Menteri Dalom Negeri Namor 49 Tahun 2001; Kepuh)Jsan Menteri Dalam Negeri Namar 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dal am Negeri Namor 152 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namor 153 Tahun
2004; Peratμran Me_nteri Dalam Negeri Namor 7 Tahun 2006; Peraf:uran Menteri Dalam Negeri Namor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan pengelolaan BMN, ruang lingkup pengelolaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan dan penggunaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN, rencanaa pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi atas pengelolaan BMN. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2007.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 Februari 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2007 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat