Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan pengelolaan dan pengawasan sumber pendapatan desa, jenis-jenis kekayaan desa, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pengadaan/perolehan, pengembangan, status hukumdan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, alokasi dana desa, tujuan, sumber dan pengelolaan ADD, penggunaan dan pertanggungjawaban dana, ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat