ABSTRAK: |
- a.bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bruni dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3685) sebagaimaana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undarig Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); -
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ·tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); ·
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganli Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005108, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangan antara Pcmerintah Pusat dan P.cmerintah Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pernbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 4�, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun .1977 Nomor 11,
Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nornor 1098) scbagaimana telah dirubah bebcrapa kn] i ternkhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor
9 Tahun 2007 (LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 25);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 118,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
"17. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 66 Tahun 20()1 tcntang Rctrcbusi
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'! Nomor
119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota DPRD (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lernbaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21. Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20054574);
22. Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. 'Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); .
24. Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahunl 2005 Nomor
139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentarig Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4578);
26. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4614);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Urnum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
i
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalarn Negari Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Jan 13elanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun.2006 Nomor 05);
- 1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2.PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHTERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 KABUPATEN
LUWU UTARA
|