Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Katingan No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa, kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B.Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efesien melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomo: 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : TENAGA AHLI;
BAB V : BAGAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, JENJANG JABATAN, ESLON;
BAB VIII : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IX : PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2003 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2007
PEMBERDAYAAN - BADAN PENGAWAS - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN BADAN PENGAWAS KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka perlu diatur tentang Pemberdayaan Badan Pengawas Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Kep. Mendagri No. 29 Tahun 2002; PERDA No. 10 Tahun 2003; PERDA No. 1 Tahun 2005; Kep. Bupati No. 531 Tahun 2003
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberdayaan Badan Pengawas Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Penyelenggaraan Pengawasan atas Pemerintahan Daerah Kabupaten;Penganggaran dan Sarana Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Pp No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; HUBUNGAN DAN TATA KERJA; SUMBER DANA; PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa penetapan besarnya biaya operasional minimum bertujuan agar sekolah senantiasa memberikan layanan pendidikan yang optimal yan~mengarah pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Uridang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur tentang standar biaya satuan pendidikan untuk SD/MI Negeri atau Swasta dan SMP/MTs Negeri atau Swasta yang berfungsi sebagai dasar bagi kebijakan tentang pembiayaan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 19 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan International Convention Against Doping In Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 35 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencairan dan pembayaran Belanja Bersifat Mengikat, Belanja Bersifat Wajib dan Belanja Bersifat Tetap Kab Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 105, 105A, 106 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila DPRD dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dan penetapan APBD mengalami keterlambatan, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat, belanja yang bersifat wajib dan belanja bersifat tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pperlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pencairan dan Pembayaran Belanja Bersifat Mengikat, Belanja bersifat Wajib dan Belanja Bersifat Tetap Kab tegal TA 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 59 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda kab Tegal No 23 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis-jenis belanja dan pencairan belanja setinggi-tingginya seperduabelas APBD TA 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007
PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
PERDA Kab. Kendal No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk medorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam menampung dan mejaring aspirasi masyarakat dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada anggota DPRD dan secara kolektif perlu disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagai petunjuk pelaksanaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007, perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan perimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang PErubahan KEtiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 diubah
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat