Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perangkat Daerah merupakan Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Menetapkan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, staf ahli dan kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat