Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang meliputi Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Protokol, Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat