Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 31 Tahun 2003

Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang meliputi Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Protokol, Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 31 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2003
Tanggal Berlaku
29 Desember 2003
Sumber
LD Tahun 2003 Nomor 39
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan