TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BOALEM
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan yang baik diberbagai bidang Pembangunan di Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 dan Perubahannya; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Transparansi Pelayanan Publik dalam Penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban pengguna informasi, informasi yang dikecualikan, komisi transparansi, tugas, fungsi dan wewenang, keberatan, anggaran dan biaya, sanksi pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha serta mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, perizinan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bumi Emas Dan Kelurahan Sebalo
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan Kabupaten Bengkayang khususnya Kecamatan Bengkayang, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat dan juga mengingat penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum dipandang perlu untuk dilakukan Pembentukan Kelurahan pada Kecamatan Bengkayang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Kelurahan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2004.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Walikota Prabumulih No. 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih, maka terhadap tarif air minum yang selama ini mengacu kepada Keputusan Bupati Muara Enim No. 12 Tahun 2001 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Kepwal Prabumulih No. 6 Tahun 2002.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota mengatur tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang dasar penetapan tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi, tarif air miinum, sanksi-sanksi, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2004.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKEBUNAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan
prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka pembentukan BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2000 perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPD;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Anggota BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD, Kedudukan Keuangan BPD, Masa Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota BPD, Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD Antar Waktu, Mekanisme dan Tata Tertib Rapat, Tindakan Penyidikan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat