PEMBENTUKAN KELURAHAN BUMI EMAS DAN KELURAHAN SEBALO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.6, TLD No.6, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bumi Emas Dan Kelurahan Sebalo
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan perkembangan Kabupaten Bengkayang khususnya Kecamatan Bengkayang, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat dan juga mengingat penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum dipandang perlu untuk dilakukan Pembentukan Kelurahan pada Kecamatan Bengkayang
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2003
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Kelurahan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2004.
- 5 Halaman dan 2 Penjelasan
|