Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2004

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha serta mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, perizinan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
02 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan