Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Anggota BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD, Kedudukan Keuangan BPD, Masa Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota BPD, Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD Antar Waktu, Mekanisme dan Tata Tertib Rapat, Tindakan Penyidikan Anggota BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat