Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004

Transparansi Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Transparansi Pelayanan Publik dalam Penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban pengguna informasi, informasi yang dikecualikan, komisi transparansi, tugas, fungsi dan wewenang, keberatan, anggaran dan biaya, sanksi pidana, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.123
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan