Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1992

Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan Penguji Mutu Barang, Dan Pranata Komputer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan Penguji Mutu Barang, Dan Pranata Komputer
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
65
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 1992
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1991
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  2. KEPPRES No. 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
  3. KEPPRES No. 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, Dan Penera

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan