Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 2003

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
86
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 November 2003
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan Penguji Mutu Barang, Dan Pranata Komputer

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan