pemecahan - desa - cibenda - menajdi - desa - cibenda - dan - mandrajaya - kecamatan - ciemas
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2003/ No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cibenda Menjadi Desa Cibenda dan Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Cibenda Kec. Ciemas menjadi dua Desa berdasarkan Pasal 5 Perd No. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP Ri No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 200; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecah Desa. Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah paling lambat I (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Nomor 3569); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, Belanja Daerah Rp. 293.936.816.000,-, dan Surplus Rp. 3.172.230.000,-. Pasal 2 menjelaskan lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini, termasuk ringkasan anggaran dan daftar rekapitulasi APBD. Lampiran-lampiran tersebut dianggap sebagai bagian integral dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2003.
14 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 03/PMK/2003, mkri.id; 4 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjaga agar penyelenggaraan persidangan berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan sekaligus menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dipandang perlu untuk diadakan peraturan tentang tata tertib persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 dan 24C; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2003.
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnewujudkan Rembang Sehat
2010 salah satu syaratnya adalah terselenggaranya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai bentuk pemeliharaan kesehatan yang
paripurna; bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat merupakan model Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang terkendali: bahwa pembiayaan kesehatan yang dananya
bersumber dari pemerintah dan masyarakat perlu
dikelola secara terintegrasi supaya efektif dan
efisien; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka di
pandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 757/MENKES
MENSOS/SK/ VII/2001; urat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah dengan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi penyelenggaran JPKM, pelayanan, organisasi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JPKM, premi, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2003.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
organisasi dan tata kerja - kantor keluarga berencana
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/No.41 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Pemerintah
Kabupaten Klaten dipandang perlu membentuk lembaga yang menangani
bidang keluarga berencana; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Keluarga Berencana yang meliputi pembentukan , kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 29 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat