Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tempat Dan Keududkan, Maksud Dan Tujuan, Usaha PD BPR, Bentuk Hukum, Modal Saham, Kepengurusan, Kepegawaian Dan Sekretariat Dewan Pengawas, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Pembinaan, Kerjasama, Asosiasi, Forum Komunikasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat