Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, Belanja Daerah Rp. 293.936.816.000,-, dan Surplus Rp. 3.172.230.000,-. Pasal 2 menjelaskan lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini, termasuk ringkasan anggaran dan daftar rekapitulasi APBD. Lampiran-lampiran tersebut dianggap sebagai bagian integral dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat