Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2003

Pemecahan Desa Cibenda Menjadi Desa Cibenda dan Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecah Desa. Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pemecahan Desa Cibenda Menjadi Desa Cibenda dan Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
02 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2003
Tanggal Berlaku
02 Juni 2003
Sumber
LD 2003/ No.2 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan