pajak-penerangan-jalan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001.
- Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2003.
- Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
- 6 Halaman
|