Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknnya Kabupaten Musi Rawas sebagai Daerah Otonom maka dengan Otonomi Daerah tersebut perlu
mengatur pungutan Daerah sebagai sumber Pendapatan asli Daerah yang merupakan salah satu penunjang pembangunan Daerah.bertumbuh kembangnnya pembangunan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, maka Pemerintah Daerah perlu menata dan disesuaikan dengan rencana tata kota dengan mempertimbangkan aspek keadaan lingkunagan, keamanan, kesehatan, keselarasan, kennyamanan dan keindahan
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997UU No 22 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1082;Permendagri No 7 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan
yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah.
Jenis Bangunan adalah :
(1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya.
(2) Bangunan saranapendidikan
(3) Bangunan Tempat Usaha
(4) Bangunan Sosial
(5) Bangunan tempat industri
(6) Bangunan sarana olah raga
(7) Bangunan Perkantoran
(8) Bangunan Peternakan
(9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya
(10) Bangunan tower, menara air
(11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam
penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang
bersifat penunjang bangunan utama.
(12) Bangunan sarana ibadah
(13) Bangunan campuran
Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang
memulai suatu pekerjaan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila :
a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang
diberikan.
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan
atas keterangan yang tidak benar.
c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan,
maka izin tidak berlaku lagi.
Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar
ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan
sanksi :
a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan.
b. Bangunan disegel.
c. Dikenakan denda.
d. Bangunan dibongkar.
Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap
berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar
50 % dari jumlah retribusi terhutang.
Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB
wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kota Batam yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ditingkat pemerintahan terendah, perlu dirubah status desa menjadi kelurahan
UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2001
Perubahan Status Desa yang ada di Kota Batam menjadi Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2002
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Penambahan Lembaga Teknis yang berbentuk Kantor yaitu Kantor Bimbingan Masal Ketahanan Pangan dan Rumah sakit umum Daerah Muara Bulian serta Perubahan Kantor Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan umum menjadi Dinas Daerah, maka perlu merubah struktur Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 3 Lampiran IX dan XII.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Semarang Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah berlakunya Perda Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Program Pembangunan Daerah (Properda) Kota Semarang Tahun 2001 – 2005, maka
perlu adanya tindak lanjut sebagai penjabaran pelaksanaan program pembangunan;
b. Bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan Kota Semarang dapat
tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) yang menetapkan prioritas
program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun untuk memberikan landasan
kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Semarang
Tahun 2001 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan taktis
strategis yang disusun dengan mengacu pada Properda Kota Semarang Tahun 2001 – 2005 untuk memberikan
landasan kebijakan taktis strategis lima tahunan dalam kerangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota
Semarang yang dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannnya Undnag-Undnag Nomor 34 Tahun 2000 tentanng Perubahan atas Undnag-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Izin Tempat Usaha;
Peraturan Daerah ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 27 Tahun 1983;PP No 66 Tahun 2001;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini Antara lain Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Izin Tempat Usaha adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah
kepada orang atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2002
Dalam rangka penataan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten sebagai Daerah
Otonom;
6. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Ketentuan Umum
2. STATUS DAN PEMBENTUKAN PASAR
3. Pembangunan Pasar
4. Organisasi
5. Pembinaan
6. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan perubahan jenis
kekayaan Daerah yang merupakan objek Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah agar tercipta tertib hukum
dalam pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut maka
perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a,
maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna, serta melestarikan nilai – nilai budaya kehidupan masyarakat yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong – royongan dalam pelayanan masyarakat, maka perlu adanya lembaga kemasyarakatan; bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa atau sebutan lain, yang juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga ( RW ) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, tugas, fungsi RT dan RW, kepengurusan, musyawarah anggota, sumber dana, kekayaan, pemberdayaan, administrasi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat