Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Pengelolaan terminal Angkutan Darat dalam Kota Ujung Pandang yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Kota Ujung Pandang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan sebagai Kota Metropolitan sehingga perlu pengingkatan profesionalisme pengelolaannya melalui Perusahaan Daerah agar dapat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif; untuk Pembentukan Perusahaan daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang telah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor : 061/2349/SJ tanggal 6 Agustus 1997; berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1984 tentang Bentuk Perusahaan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Perubahan;
14. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 08/DPRD/VIII tanggal 9 Agustus 1998 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
MENGATUR TENTANG TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 16 Tahun 1999
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober
1994 Nomor 061 / 3605 / SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan satuan kerja daerah lainnya, Rumah Sakit Umumn" RA. Kartini " Kabupaten Jepara perlu ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah; bahwa penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara menjadi Unit Swadana Daerah sebagaimana tersebut huruf a di atas dipandang perlu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 38 tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 10 Pebruari 1992 Nomor 235/KMK.01/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 tahun 1993; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Oktober 1997 Nomor 900-1101;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Unit Swadana Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1999.
Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama sehingga perlu ditetapkan UU penyelenggaraan haji.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; dan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam UU ini diatur mengenai hak warga negara yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah haji dan kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Pokok pengaturan dalam UU ini yaitu asas dan tujuan haji; pengorganisasian; biaya penyelenggaraan ibadah haji; pendaftaran; pembinaan; kesehatan; keimigrasian; transportasi; dan barang bawaan. Selain itu juga diatur mengenai akomodasi; penyelenggaraan ibadah haji khusus; penyelenggaraan ibadah umrah; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1999.
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji (Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, LN. 1999 No. 27 LL Setneg 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat ll.rnaka Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 30/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 1999
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1999/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Bapedalda, maka tugas dan fungsi Bagian Lingkungan Hidup Setwilda Kodya Dati II Surakarta dicabut dan diintegrasikan pada, tugas dan fungsi Bapedalda Tingkat II Surakarta; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja dinas pendaftaran penduduk, maka tugas pendaftaran dan pencatatan Penduduk pada Sub Bagian Administrasi Kependudukan pada Bagian Tata Pemerintahan, dialihkan pada tugas dan fungsi Dinas Pendaftaran Penduduk; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, guna menata kembali Struktur Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 (1), Pasal 9, penghapusan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30 huruf e, Pasal 31 huruf d, Pasal 43 Paragraf 4, Pasal 44, 45, 46 dan 47, perubahan pada Pasal 48, Pasal 89 diubah menjadi Pasal 85, Pasal 90 selanjutnya dibaca Pasal 86 dan Pasal 91 selanjutnya dibaca Pasal 87, Pasal 92 selanjutnya diubah menjadi Pasal 88, Pasal 93 selanjutnya dibaca Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 17 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1999/No. 17 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat