Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1996

Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 September 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 September 1996
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 39 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
  2. KEPPRES No. 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan