Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 1999

Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
08 Desember 1999
Tanggal Berlaku
08 Desember 1999
Sumber
LD.1999/21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan