Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-
360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 640.375.857.000,00 bertambah Rp. 301.342.669.000,00 sehingga menjadi Rp. 941.718.526.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2000.
13 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/92; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 28/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang diatur adalah Penyewaan kandang ( karantina ) ; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong ; Pemakaian tempat pemotongan ; Pemakaian tempat pelayuan daging ; Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong ; Pemeriksaan daging.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1999
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penanganan pengendalian dampak lingkungan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan adanya suatu badan yang secara fungsional bertugas khusus menangani pengendalian dampak lingkungan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka perlu dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dengan Peraturan Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan KepMenDagri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 48/MENKES/SKB/2 Tahun 1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu disesuaikan ; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 29/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang mana retribusi dipungut pada setiap jasa Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
KEPPRES No. 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
Diubah dengan :
KEPPRES No. 67 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran pendudukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan dinamis, maka perlu menata kembali lembaga yang menangani pendaftaran penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 150 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat