Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1985

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
70
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1985
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 953 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
  2. KEPPRES No. 12 Tahun 1988 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan