Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1995

Susunan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1995 tentang Susunan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
69
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 September 1995
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan