ORGANISASI DAN TATAKERJA - PEMBENTUKAN
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran pendudukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan dinamis, maka perlu menata kembali lembaga yang menangani pendaftaran penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 150 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
- 18 hlm
|