Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur Dan Kecamatan Candisari)
Tahun 1995 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1999 – 2005,
maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih operasional.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1998/1999 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai yang di Instruksikan untuk Mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 1999.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
UU No. 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
UU No. 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
UU No. 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LN. 1999 No. 5, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Ont The Rescue Of Astronouts, The Return Of Astronouts And The Return Of Objects Launched Into Outer Space (Persetujuan Tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot Dan Pengembalian Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antaraiksa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah TIngkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 17/KEP/1999.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi IMB, yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian ijin mendirikan bangunan, ijin penggunaan bangunan, ijin merobohkan bangunan, dan ijin balik nama bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1975 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1986 tentang Kuburan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1999/NO.10 Seri B No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1975 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1986 tentang Kuburan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomot 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1994 Nomor 4);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan:
a. Penguburan/Pemakaman;
b. Penggunaan tanah untuk pemakaman;
c. Bian/tanda peringatan/kemewahan makam.
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Pemakaman secara masal;
b. Pemakaman oleh pihak runah sakit dalam hal jenazah tidak ada yang bertanggung jawab;
c. Pemakaman yang dikelola oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta adalah pengadaan, penyelenggaraan dan pemeliharaan fasilitas umum agar senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; bahwa agar fasilitas umum senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal, diperlukan adanya suatu Organisasi tanpa tujuan laba yang berbentuk Yayasan berstatus non Dinas yang dapat melakukan pengelolaan secara profesional baik yang menyangkut peningkatan daya guna, kebersihan maupun pemeliharaannya; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud diatas pcrlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur tentang Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Staatblad Tahun 1847 Nomor 23; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan syarat pendirian, tujuan, kekayaan, pengurus, syarat pengurus dan badan pengelola, wewenang pengurus dan badan pengelola, pengurus, tata cara pengangkatan pengurus, wewenang, laporan tahunan,pengesahan dan pertanggung jawaban, masa jabatan dan pemberhentian pengurus dan badan pengelola, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan likuidasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 20 Tahun 1997 tentang retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Kepmendagri No 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Tk II, maka dipandang perlu menyusun perda yang mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dengan disusunnya Perda tersebut, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1984 tentang Gelanggang Olah Raga Kab Daerah Tk II Kudus dan perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1989 tentang Obyek Wisata di Kab Daerah Tk II Kudus, sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1996 perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang dan surat pendaftaran obyek retribusi daerah, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan penetapan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1984 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 04 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.1999/No. 04 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat