Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat