apbd - sisa perhitungan
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999
ABSTRAK: |
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1998/1999 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1999.
- 5 hal
|