Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1999

Retribusi Pelayanan Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan: a. Penguburan/Pemakaman; b. Penggunaan tanah untuk pemakaman; c. Bian/tanda peringatan/kemewahan makam. (2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah: a. Pemakaman secara masal; b. Pemakaman oleh pihak runah sakit dalam hal jenazah tidak ada yang bertanggung jawab; c. Pemakaman yang dikelola oleh pihak swasta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 April 1999
Tanggal Pengundangan
21 April 1999
Tanggal Berlaku
21 April 1999
Sumber
LD.1999/NO.10 Seri B No.06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1975 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1986 tentang Kuburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan