Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan: a. Penguburan/Pemakaman; b. Penggunaan tanah untuk pemakaman; c. Bian/tanda peringatan/kemewahan makam. (2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah: a. Pemakaman secara masal; b. Pemakaman oleh pihak runah sakit dalam hal jenazah tidak ada yang bertanggung jawab; c. Pemakaman yang dikelola oleh pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat