Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1999

Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan syarat pendirian, tujuan, kekayaan, pengurus, syarat pengurus dan badan pengelola, wewenang pengurus dan badan pengelola, pengurus, tata cara pengangkatan pengurus, wewenang, laporan tahunan,pengesahan dan pertanggung jawaban, masa jabatan dan pemberhentian pengurus dan badan pengelola, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan likuidasi, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
27 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
27 Mei 1999
Tanggal Berlaku
27 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.4
Subjek
YAYASAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan