Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 1997 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa guna memperlancar pelaksanaan otonomi Daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II maka terhadap urusan yang telah
diserahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, dipandang perlu adanya suatu Dinas yang menangani sehingga dapat
dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan dan Penataan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nornor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 127 /362/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Membentuk Dinas Pertanian (DIPERTAN) dengan tugas utama melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan pembantuan di bidang pertanian dan tanaman pangan. Organisasi DIPERTAN terstruktur dengan berbagai bagian dan seksi yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga diatur. Peraturan ini mencakup pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan satuan organisasi di DIPERTAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta menjalankan prinsip Pengawasan Melekat (WAS KAT). Kepala Dinas memiliki kewenangan berdasarkan kebijaksanaan dari Bupati Kepala Daerah, dan setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1996.
16 hlm. beserta Penjelas dean Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64
ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1974;
Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980, tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri dalam Negri No : 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negri No 970 · 893 tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-05 7 tanggal 19 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1995
PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - perizinan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan yang pada akhirnya dapat mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan merusak kelestarian sumber daya serta lingkungan hidup, maka perlu diatur perizinannya dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perizinan, biaya perizinan, pengelolaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1996.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1996 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri, diantara Pasal-pasalnya ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan peraturan mengenai karcis masuk pemandian dan lain obyek di kawasan taman rekreasi dan hiburan umum sebesar Rp. 400,- per orang, termasuk asuransi sebesar Rp. 50,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirta Asri diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1995 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pembuatan Jalan Masuk
ABSTRAK:
Bahwa bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan yang dibangun oleh Pemerintah, disamping dipergunakan para pejalan kaki juga untuk meningkatkan kerapian, ketertiban dan keindahan. Pembuatan jalan yang memotong bangunan tersebut dapat mengurangi / merubah fungsi bangunan yang telah ada, sehingga pembuatannya
diperlukan izin. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan dan tata cara perizinan pembuatan jalan masuk/oprit, termasuk tugas dan wewenang Badan Peneliti dan Badan Pemeriksa Bangunan. Biaya izin pembuatan jalan masuk/oprit ditentukan berdasarkan jenis dan lokasi, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran yang mencakup pidana kurungan, denda, dan/atau penghentian pekerjaan. Ketentuan yang belum diatur dapat ditetapkan kemudian oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1995.
7 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor lA tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan maka penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 tahun 1991 beserta semua
perubahannya dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
periu diterbitkan ketentuan tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1989.
Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah
keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian
informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk
Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat
keterangan kependudukan. Mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP)
8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT);
10. Kartu Identitas Kerja (KARIK);
11. Pengelolaan Data dan Pelaporan;
12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
14. Pengecualian
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996/No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu diselenggarakan upaya - upaya di bidang kesehatan .
dengan pengaturan - pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan keadaan ;
b.bahwa Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Peraturan Tarip
Retribusi Kesehatan dan Biaya Perizinan Pelayanan
Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan situasi dan Kondisi
Slat ini;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sernarang
Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur Retribusi setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Nomor 2 Tahun 1978
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995
DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN - PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan
pemerintahan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan
PemerintahNomor 22 Tahun 1990 maka untuk pelaksanaannya
perlu segera ditindak lanjuti ; bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Orgarisasi dari Tata kerja Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat II maka dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Lalu lintas dari Angkutan Jalan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 6 Tahun 1988; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; KEppres No 44 Tahun 1974; KepmenPAN No 21 Tahun 1990; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 61 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 19, LN. 1995 LL SETNEG : 5 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat