apbd - penetapan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1995/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64
ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1974;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980, tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri dalam Negri No : 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negri No 970 · 893 tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-05 7 tanggal 19 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 1995/1996.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1995.
- 6 hal
|