Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 1995

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Membentuk Dinas Pertanian (DIPERTAN) dengan tugas utama melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan pembantuan di bidang pertanian dan tanaman pangan. Organisasi DIPERTAN terstruktur dengan berbagai bagian dan seksi yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga diatur. Peraturan ini mencakup pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan satuan organisasi di DIPERTAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta menjalankan prinsip Pengawasan Melekat (WAS KAT). Kepala Dinas memiliki kewenangan berdasarkan kebijaksanaan dari Bupati Kepala Daerah, dan setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 1995 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
27 Februari 1997
Tanggal Berlaku
04 November 1996
Sumber
LD Tahun 1997 No.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan