Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Ke Kecamatan Tigaraksa Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan rencana pendapatan dan belanja daerah Kab Daerah Tk II Rembang TA 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 1975; PP No 8 Tahun 1975; Keppres No 9 Tahun 1982; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Kepmendagri No 900-099 tanggal 2 April 1980; Kepmendagri No 020-595 tanggal 17 Desmeber 1980; Kepmendagri No 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmedagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I jawa Tengah No 903/637/1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa tengah No 903/143/1995; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 10 Tahun 1994; Surat Keputusan DPRD Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1973;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1996 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah Milik dan atau yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan tertib administrasi, pendapatan
asli daerah sendiri serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka
perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemakaian
tanah milik dan atau yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12/2/II/Dprd/1973 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi
milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disahkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. Hukum
C/32/36/21 tanggal 28 Desember 1973 dan diundangkan pada tanggal 26
Januari 197 4 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemakaian tanah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah memerlukan izin dari Bupati Kepala Daerah, dengan batas waktu pemakaian maksimal 5 tahun untuk tanah tetap dan 3 bulan untuk tanah sementara. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin Bupati, dan berakhir jika permohonan pemegang izin sendiri, habis masa berlaku, dicabut oleh Pemerintah Daerah, atau tidak memenuhi syarat-syarat izin. Pemegang izin harus mengosongkan tanah/bangunan dalam batas waktu tertentu setelah izin tidak berlaku, dan jika tidak, Bupati Kepala Daerah dapat memerintahkan penyelesaian pekerjaan yang diperlukan atas beban pemegang izin. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan lampiran persetujuan tetangga dan fotokopi KTP yang masih berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1995.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1995
PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - perizinan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan yang pada akhirnya dapat mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan merusak kelestarian sumber daya serta lingkungan hidup, maka perlu diatur perizinannya dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perizinan, biaya perizinan, pengelolaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1996.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1996 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal Dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
tentang Retribusi Terminal Dan Parkir Kendaraan salah satu Pasalnya
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung Nomor 611 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin parkir khusus untuk keperluan bongkar muatan di tempat-tempat tertentu melalui permohonan tertulis. Pemohon yang mendapatkan izin tersebut akan dikenakan retribusi parkir sebesar Rp. 30.000,00/bulan untuk kendaraan roda empat jenis pick-up/station dan Rp. 50.000,00/bulan untuk jenis truk dalam jangka waktu tertentu. Pasal 5 menegaskan pengecualian dari retribusi parkir untuk kendaraan dinas Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan diubah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoesia And The Government Of The State Of Bahrain
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan akan diaturnya pelayanan kesehatan di PUSKESMAS dalam Peraturan Daerah tersendiri serta dalam rangka menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum RA. Kartini dengan perkembangan perekonomian pada saat ini, maka perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pelayanan Kesehatan di unit Pelayanan Kesehatan lainnya yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 4 Tahun 1990 dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang baru;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 7 tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 32 Tahun 1978; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 634 a/Menkes/SKB/IX/1987, Nomor 87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/Men-Kes.SK/II/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 April 1982 Nomor 340/2/1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Kesehatan
Bab III Ketentuan Biaya Dan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tata Tertib Rumah Sakit
Bab V Pembagian Hasil
Bab VI Pemakaian Fasilitas Rsu Ra Kartini Diluar Jam Dinas Oleh Dokter/Dokter Ahli
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1995.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat