Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1993/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengubah tarip Bea Timbangan Ternak dimaksud dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1993/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Susu Ternak
ABSTRAK:
bahwa susu ternak merupakan salah satu sumber gizi dari protein hewani yang dibutuhkan oleh masyrakat dan oleh karenanya baik pemeliharaan ternak, produksi susu dan kualitas air susunya perlu diatur; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, susu sebagai bahan yang dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu ditangani secara higienis; bahwa di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ada
Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Susu yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah
dengan Surat Keputusan tanggal 11 Djuni 1955 Nr U 91/1/5 diundangkan dalam Lembaran Proinsi Djawa Tengah tertanggal 15 Djuli 1955 (Tambahan Seri C Nr 17) tentang Perusahaan dan
Perdagangan susu yang sudah tidak sesuai lagi, baik bentuk maupun materinya dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah, mengatur kembali Peraturan tentang Retribusi Susu Ternak dan menentukannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/M/SK/7/1982; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi susu ternak yang meliputi obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pengusaha peternak perah, pemeriksaan dan pengambilan contoh susu, tarif retribusi, pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan pidana dan penyidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan, dan keramaian, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 29 Januari 1955 tentang Pajak Karena Menyelenggarakan Keramaian, Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1956 Seri C dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu mengatur berbagai macam, bentuk, jenis, dan keramaian umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa atas pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 29 Januari 1955 tentang Pajak Karena Menyelenggarakan Keramaian / Tontonan Umum, Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1958 Seri C.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pajak pertunjukan dan keramaian umum yang meliputi tata Cara Perijinan, Nama, Wilayah, Obyek dan Penanggung Pajak, Besarnya Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pembayaran Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pembebasa, Pengurangan dan Bantuan, Tanda Masuk, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1995.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kualitas Air Di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah memiliki sarana dan prasarana Laboratorium Air yang cukup memadai, oleh karena itu perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya dengan mengadakan pemeriksaan kualitas air yang dikonsumsikan untuk kepentingan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416 /MENKES/PER/IX/ 1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 48/Menkes/SKB/II/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeriksaan Kualitas Air Di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1993.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa agar lingkungan hidup, khususnya bagi masyarakat di kota-kota dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dapat terhindar dari pencemaran akibat sampah maupun hal-hal yang dapat merugikan kehidupan masyarakat, maka masalah kebersihan, kesehatan, dan keindahan kota yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat harus selalu terpelihara dengan baik;
bahwa untuk mencapai suatu tata lingkungan masyarakat kota sehat, bersih dan indah tersebut, maka dipandang perlu mengadakan pengelolaan terhadap sampah secara terus-menerus dan teratur baik oleh masyarakat maupun Pemerintah;
bahwa untuk pengelolaan dan retribusi sampah dimaksud perlu diatur dan dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pengelolaan Sampah, Penanggulangan Dampak negatif Sampah, Larangan, Retribusi Sampah, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1993.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar
lainnya oleh Pihak Ketiga, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1983 Nomor 188.3/210/1983, diundangkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1993
PEMERINTAH KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1994/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja
Pemerintah Kelurahan, dipandang perlu peninjauan kembali
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa Menteri Dalarn Negeri dalam suratnya tertanggal 15 Januari
1993. Nomor 061/160/Sj telah menetapkan Pola Organisasi
Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dalam pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal - hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri
Dalam Negeri tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan
Dalam Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; Permendagri No 2 Tahun 1980; Permendagri No 5 Tahun 1981; Permendagri No 6 Tahun 1983; Permendagri No 4 Tahun 1984; Permendagri No 6 Tahun 1984; Kepmendagri No 115 Tahun 1991; Inmendargi No 21 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1994.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggalian Jalan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa penggalian jalan yang tidak tertib yang dilakukan oleh Dinas/ lnstansi/ Unit Kerja/ Perusahaan / Pihak lain di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang akan ,nengganggu arus lalu lintas dan pemeliharaan jalan;
bahwa untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas dan pemeliharaan jalan di Wllayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai penggalian jalan;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 /Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penggalian Jalan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tanggal 3 Maret; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/609/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/DPRD/I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 1993/1994 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1994.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/Seri.B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip pemotongan ternak sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993 disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1988 Nomor 188.3/224/1988 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1988 Seri B Nomor 6 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengubah
tarip pemotongan ternak dimaksud dan menetapkannya dalam
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 19833; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat