Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Acara Resmi 3. Tata Tempat 4. Tata Upacara 5. Tata Penghormatan 6. Rapat DPRD 7. Tata Pakaian 8. Tata Urut Kendaraan 9 . Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat