PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1987

Menemukan 104 peraturan dalam 0,019 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1987
Perubahan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997
  2. KEPPRES No. 35 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988
  3. KEPPRES No. 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan
  4. KEPPRES No. 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1987
Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 22 Januari 1983 Nomor 061.1/8/1/1983
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1987
Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1987
Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu

Teritorial Indonesia

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 Wilayah Waktu Dengan 3 Waktu Tolok
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987
Pajak Kendaraan Bermotor

Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1987
Rencana Induk Kota Purbalingga

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1987
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang kedudukan Keuangan Ketua, dan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga

Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987
Pajak Penerangan Jalan

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan