PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 40, LL Setneg Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1985.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
PP No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
Mengubah :
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 13, LN. 1985 No 19, LL Setkab : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1986 No.7 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong di luar rumah potong. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah untuk keempat kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1Tahun 1972 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; UU Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Ordonasi Pajak Potong 1936; UU Perimbangan Keuangan 1957 jo Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1957 tentang Peneyrahan Pajak Negara kepada Daerah; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1959.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tahun 1959 mengenai Pajak Potong Hewan, yang disahkan oleh Residen Republik Indonesia pada 19 September 1951 dan diundangkan pada 1 Juli 1962. Perubahan ini mencakup besaran pajak untuk pemotongan sapi, kerbau, kuda, dan hewan lainnya, serta tata cara memperoleh izin pemotongan hewan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah dari Sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong diluar rumah potong diubah
5 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1985 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu segi utama kebijaksanaan Pemerintahan Daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari realisasi penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dianggap perlu untuk memberikan dorongan kepada Aparat Dinas Pendapatan Daerah supaya bekerja lebih giat, hal mana dapat diharapkan apabila kepada mereka diberikan hadiah berupa uang perangsang. Untuk pengaturan pemberian uang perangsang sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 190 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Dinas Pendapatan Daerah diberikan uang perangsang. Besarnya uang perangsang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah, dengan ketentuan 5% dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetor kepada Kas Daerah oleh/atau melalui Dinas Pendapatan Daerah. Uang Perangsang diserahkan untuk meningkatkan kesehajterahan Pegawau dan diarahkan untuk peningkatan Operasional Pegawai yang menunjang peningkatan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1985.
5 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/B/DPRD/VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 No 903/303/1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1985.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979. yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (W.V.O) tanggal 15 Agustus 1986 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 76 Tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan Daerah mengalami perubahan, termasuk definisi kendaraan bermotor dan penentuan retribusi. Pembatasan penggunaan truk dan sejenisnya diterapkan di beberapa jalur tertentu. Retribusi kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan jenis dan berat, dengan pengecualian untuk kendaraan pemerintah, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, ambulance, dan kendaraan yang digunakan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1986.
Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
6 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1985 No.6 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan dan kelestarian terhadap obyek-obyek san atau benda-benda peninggalan RA.Kartini, dipandang perlu disediakan Dana yang cukup memadai dan kontinyu. Berkenan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan RA. Kartini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1980. Dalam perubahan tersebut, ketentuan mengenai biaya Jasa Wisata untuk pengunjung Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diatur sebesar Rp 150,- tiap orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA. Kartini diubah
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat