Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1985

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 April 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 April 1985
Sumber
LL Setneg Tahun 1985
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan